Legal update · Litigasi Perdata & Niaga
Panduan Praktik Kontrak Sipil di Indonesia 2026
- Pada 2026, perdata Indonesia masih mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang memerlukan kesepakatan, kecakapan, objek jelas, dan sebab sah, sementara tanda tangan elektronik dengan sertifikat resmi Kominfo (PP No.71/2019) dianggap sah tanpa perlu notaris bila prosedur digital terpenuhi.
- Dalam kontrak sewa properti, deposit tetap bersifat kontrak tanpa batas resmi, kenaikan sewa harus diperjelas dulu, dan pengusiran penyewa memerlukan keputusan pengadilan kecuali ada klausul khusus yang mengesampingkan Pasal 1266.
- Kontrak hibrida yang menggabungkan unsur tradisional dan digital (misalnya jual‑beli item virtual dalam game) dianggap sah bila memenuhi Pasal 1320 dan tidak melanggar Terms of Service, sehingga sebelum membuat kontrak digital diperlukan verifikasi TOS serta penggunaan tanda tangan elektronik bersertifikat, klausul penyelesaian sengketa, dan penyimpanan bukti yang mudah diaudit.
Ringkasan disusun saat artikel diterbitkan, lalu ditinjau dan disetujui penulis. Ringkasan tidak menggantikan isi artikel dan bukan nasihat hukum.
Ditinjau oleh Jaka Margana ·
18 September 2026
Di 2026, aturan perdata Indonesia masih berlandaskan Pasal 1320 KUHPerdata. Empat unsur—kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang sah—masih jadi patokan. Bedanya, kini tanda tangan elektronik diakui sah kalau pakai sertifikat resmi dari Kominfo, menurut PP No.71/2019. Jadi kontrak digital nggak mesti lewat notaris lagi, asal semua prosedur digital terpenuhi.
Biasanya, kita lihat kontrak sewa properti, jual‑beli barang, atau perjanjian kerja. Menurut Landager 2026, deposit sewa masih bersifat kontrak, tidak ada batas resmi—semua tergantung kesepakatan. Kenaikan sewa harus dibicarakan dulu, bukan tiba‑tiba. Kalau ingin mengusir penyewa, tetap butuh keputusan pengadilan, kecuali ada klausul khusus yang mengesampingkan Pasal 1266. Intinya, perhatikan detail ini biar tidak terjebak sengketa.
Sekarang kontrak hibrida mulai naik daun. Penelitian Magister 2026 menyarankan menggabungkan unsur tradisional dan digital, supaya hukum tetap jelas tapi bisnis lebih fleksibel. Contohnya, jual‑beli item virtual di PUBG Mobile. Studi Universitas Lampung 2026 menyebutnya sah bila memenuhi Pasal 1320, tapi harus memperhatikan Terms of Service yang biasanya melarang transfer kepemilikan. Jadi, sebelum menulis kontrak digital, cek dulu TOS.
Tips praktis: 1) Pastikan semua pihak cukup umur (≥17) dan bebas dari perlindungan khusus. 2) Pakai tanda tangan elektronik yang bersertifikat. 3) Sisipkan klausul penyelesaian sengketa dan pilihan hukum. 4) Simpan bukti elektronik yang mudah diaudit. Ikuti langkah ini, dan risiko wanprestasi turun.
Bahwa setiap artikel yang dipublikasikan merupakan opini hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum apa pun.