Legal update · Tata Usaha Negara & Sengketa Pemilu
Panduan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Pasca-SEMA 2024 dan Praksis 2026
Pemerintah dan instansi publik di Indonesia menerbitkan ribuan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) serta tindakan faktual setiap tahun. Bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum, KTUN atau tindakan pejabat yang merugikan—seperti pencabutan izin usaha, penolakan permohonan sertifikasi, atau tindakan sepihak badan publik—dapat memicu sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Memasuki tahun 2026, mekanisme penyelesaian sengketa TUN telah mengalami penyesuaian penting pasca berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan penegasan Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Salah satu perubahan mendasar yang perlu dipahami oleh para pencari keadilan adalah pergeseran kembali rezim keputusan fiktif. Sebelumnya, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014) memperkenalkan konsep fiktif positif, di mana sikap diam pejabat dianggap mengabulkan permohonan. Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis Mahkamah Agung dalam SEMA No. 2 Tahun 2024 yang diterapkan secara konsisten hingga 2026, mekanisme sengketa terhadap pejabat yang tidak merespons permohonan kembali dikembalikan pada rezim fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986. Artinya, jika pejabat pemerintah tetap diam setelah batas waktu kewajiban berlalu, sikap diam tersebut dikualifikasikan sebagai keputusan penolakan yang dapat menjadi objek sengketa.
Sebelum mendaftarkan gugatan resmi ke PTUN, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh Upaya Administratif. Ketentuan UU Administrasi Pemerintahan menetapkan dua tahapan utama, yakni Keberatan Administratif kepada pejabat pembuat keputusan dan Banding Administratif kepada atasan pejabat tersebut. Tenggang waktu pengajuan keberatan adalah 21 hari kerja sejak keputusan atau tindakan diberitahukan. Kegagalan atau kelalaian dalam menempuh upaya administratif ini berisiko fatal: PTUN akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena belum memenuhi syarat prosedural formil yang bersifat imperatif.
Selain sengketa KTUN tertulis, praktik peradilan TUN sepanjang 2026 makin giat memeriksa sengketa Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad oleh Pemerintah atau OOD). Contoh tindakan faktual mencakup pembongkaran bangunan, penyegelan lahan, atau penghentian operasional fasilitas usaha tanpa dasar penetapan tertulis yang sah. Dalam gugatan sengketa tindakan faktual, penggugat dapat memohon pengadilan untuk memerintahkan badan atau pejabat pemerintah menghentikan tindakan ilegal tersebut dan memulihkan hak-hak penggugat ke keadaan semula.
Menariknya, perkembangan penanganan perkara TUN di PTUN Bandung dan PTUN Banjarmasin pada awal hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren positif penggunaan sarana mediasi dalam pemeriksaan persiapan. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., mediasi dalam sengketa TUN bukan dimaksudkan untuk menawar norma hukum, melainkan untuk meluruskan penafsiran dan pelaksanaan tindakan pejabat agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kasus-kasus seperti perkara No. 8/G/2026/PTUN.BJM dan No. 02/G/TF/2026/PTUN.BDG membuktikan bahwa iktikad baik kedua pihak dapat mengakhiri sengketa secara damai tanpa harus menunggu putusan vonis yang memakan waktu lama.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara berlanjut ke persidangan pokok, pembuktian di PTUN memegang peranan kunci. Penggugat harus membuktikan bahwa KTUN atau tindakan pejabat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan AUPB, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan (détournement de pouvoir). Dokumen permohonan awal, tanda terima resmi, surat keberatan, serta tanggapan tertulis pejabat menjadi alat bukti surat utama di persidangan.
Dalam situasi mendesak di mana pelaksanaan KTUN dapat menimbulkan kerugian berat yang sulit dipulihkan (irreparable damage), penggugat dapat mengajukan Permohonan Penundaan (Schorsing) pelaksanaan keputusan. Berdasarkan Pasal 67 UU PTUN, penetapan penundaan oleh Majelis Hakim akan membekukan sementara berlakunya KTUN atau tindakan pejabat sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Fasilitas hukum ini sangat krusial bagi dunia usaha untuk mencegah penghentian bisnis secara permanen saat proses hukum sedang berjalan.
Pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga mendapat perhatian serius. Pasal 116 UU PTUN mengatur kewajiban pejabat untuk mencabut, menerbitkan keputusan baru, atau melaksanakan tindakan sesuai amar putusan. Meskipun dinamika eksekusi kerap menghadapi kendala birokrasi, adanya putusan PTUN menjadi dasar hukum yang kuat untuk menuntut pemulihan hak, termasuk rehabilitasi ganti rugi dan ganti rugi administratif.
Tim advokat AB & Partners Law Office, di bawah penanganan advokat Ali Ilham Firdaus, S.H., berpengalaman mendampingi klien korporasi maupun individu dalam mengarungi sengketa tata usaha negara. Strategi yang cermat sejak tahap penyusunan Keberatan Administratif hingga pembuktian teknis di PTUN menjadi penentu utama dalam mengamankan hak-hak hukum masyarakat dan pelaku usaha terhadap keputusan atau tindakan pemerintah yang tidak sah.
Bahwa setiap artikel yang dipublikasikan merupakan opini hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum apa pun.